ANALISIS
AKUNTABILITAS KINERJA PEMDA
KABUPATEN
PARIAMAN 2017
DEWI
AYU LAILIYATI
Akuntabilitas
merupakan kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban kinerja dan tindakan
seorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi. Sedangkan kinerja itu sendiri
merupakan hal mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu
kegiatan/program/kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi
organisasi. Oleh sebab itu, maka Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
merupakan perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk
mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan organisasi.
Permasalahan
anggaran di Bappeda juga berkaitan dengan belum di milikinya Analisis Standar
Biaya (ASB) untuk Program/kegiatan yang dilaksanakan, sehingga tidak ada
standar baku yang dapat diterapkan dalam alokasi anggaran untuk tiap Kegiatan
penyusunan dokumen perencanaan maupun kegiatan kajian, sehingga penentuan
alokasi anggaran untuk kegiatan tersebut tidak memiliki dasar yang secara
normative maupun akademik dapat dipertanggungjawabkan.
Strategi
dan arah kebijakan merupakan rumusan perencanaan komperhensif tentang bagaimana
SKPD mencapai tujuan dan sasaran dengan efektif dan efisien. Dengan pendekatan
yang komprehensif, strategi juga dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan
tranformasi, reformasi, dan perbaikan kinerja birokrasi. Perencanaan strategic
tidak saja mengagendakan aktivitas pembangunan, tetapi juga segala program yang
mendukung dan menciptakan layanan masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan
baik, termasuk di dalamnya upaya memberbaiki kinerja dan kapasitas birokrasi,
system manajemen, dan pemanfaatan teknologi informasi. Perumusan strategi harus
lebih bersifat makro, sehingga strategi merupakan cara mencapai tujuan dan
sasaran yang dijabarkan ke dalam kebijakan-kebijakan dan program-program.
Untuk
dapat mengukur keberhasilan dari implementasi Rencana Stratejik Tahun 2017 di
atas, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pariaman menetapkan target
untuk masing-masing sasaran yang harus dicapai, target ini seharusnya
dituangkan dalam dokumen Rencana Kinerja (Performance Plan) Tahun 2017, karena
dokumen tersebut belum dibuat maka penetapan Indikator Kinerja Sasaran
dilakukan bersamaan dengan penyusunan LAKIP 2017 ini.
Dokumen
yang dijadikan referensi untuk penyusunan dokumen penetapan kinerjaatau
perjanjian kinerja pada umumnya adalah dokumen-dokumen perencanaan, yaitu dokumen
perencanaan strategis, perencanaan kinerja tahunan, Rencana Kerja dan Anggaran
dan rencana kerja unit kerja. Dokumen-dokumen tersebut haruslah tetap menjadi
acuan unit kerja yang bersangkutan dalam menyusun dokumen penetapan kinerja.
Sedangkan Khusus mengenai penetapan target kinerja harus mempertimbangkan
beberapa data historis tahuntahun sebelumnya dan informasi lainnya yang relevan
tentang kekuatan sumberdaya yang dimiliki oleh unit kerja.
Pertama,
Dokumen rencana strategis haruslah tetap menjadi acuan dalam mencapai target
lima tahunan. Dan untuk penyusunan perjanjian kinerja atau kontrak kinerja
tahun yang akan datang, diperlukan kembali peninjauan target kinerja pada tahun
yang direncanakan dalam Renstra dan kemudian dilakukan penalaahan kembali
apakah masih relevan dan masih aktual target tersebut, apakah harus diubah,
dalam arti dikurangi atau ditambah sehingga target kinerja pada tahun yang
diperjanjikan lebih realitas.
Kedua,
dokumen resmi IKU (Indikator Kinerja Utama) yang telah ditetapkan oleh pimpinan
instansi perlu mendapat perhatian dalam penyusunan dokumen penetapan kinerja.
Sejumlah IKU yang telah menjadi ukuran keberhasilan organisasi dan unit-unit
kerjanya haruslah direncanakan pencapaiannya dalam setiap tahun berjalan.
Karena yang semestinya diperjanjikan di dalam dokumen penetapan kinerja
tentulah yang menjadi ukuran keberhasilan unit tersebut. Jadi pada intinya yang
dipentingkan untuk dilakukan pengukuran kinerja adalah pengukuran kinerja dari
pencapaian IKU unit kerja yang bersangkutan.
Ketiga,
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) merupakan dokumen yang perlu dijadikan referensi
karena didalamya berisi target kinerja tahun yang direncanakan. Jika RKT ini
secara resmi disusun oleh unit kerja dan disepakati dalam penyusunan, tentulah
menjadi dokumen yang berharga untuk melihat kembali target kinerja tahun yang
direncanakan . Jika target kinerja tahun yang direncanakan ini sudah cukup
realistis, maka dalam penyusunan dokumen penetapan kinerja atau kontrak kinerja
tinggal memakainya, karena informasi target kinerja sudah ada dalam dokumen
RKT.
Keempat,
dokumen RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
patut dijadikan acuan, karena mungkin saja target kinerja unit kerja juga ada
secara eksplisit dicantumkan didalamnya. Dan tentulah target kinerja ini yang
disediakan anggaranya. Oleh karena itu, dokumen RKA menjadi penting karena
target kinerja yang harus dicapai didalam RKA dianggap sudah harus bisa
diwujudkan karena ada dana anggaran untuk merealisasikannya. Kemudian jika
dokumen-dokumen tersebut diatas, yaitu Renstra, RKT, RKA kemudian memuat target
kinerja yang berbeda-beda, maka dalam penyusunan perjanjian kinerja haruslah
dibicarakan terlebih dahulu di unit kerja yang bersangkutan dan kemudian
dibicarakan juga dengan atasan unit kerja tersebut, agar target kinerja yang
dicantumkan didalam dokumen penetapan kinerja memang sudah cukup realistis.
Adapun
metodologi pencapaian kinerja Bappeda Kota Pariaman dengan melakukan metodologi
skala pengukuran untuk masing-masing indikator kinerja pada kegiatan yang
dilakukan tahun 2016 yang didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 108
tahun 2000 ditetapkan dengan indikator kinerja yaitu input (masukan), output
(keluaran), outcome (hasil), benefit (manfaat) dan impact (dampak). Namun
demikian belum seluruh indicator dapat diukur capaian kinerjanya, khususnya
indikator outcome (hasil), benefit (manfaat) dan impact (dampak). Hambatan
utama yang dijumpai dalam penyusunan lakip 2016 ini adalah data kinerja belum
sepenuhnya dapat dikumpulkan dan tersedia dengan baik, akibatnya tidak seluruh
kegiatan yang dilaksanakan terlihat kinerja outcomenya. Pada tahun mendatang
perlu dirumuskan lagi indikator kinerja yang menggambarkan kondisi nyata yang
diharapkan. Pengukuran capaian kinerja sasaran, dilakukan dengan menggunakan
metode membandingkan antara rencana kinerja (performence plan) yang diinginkan
dengan realisasi kinerja (performence result) yang dicapai organisasi.
Analisa
pencapaian kinerja Bappeda Kota Pariaman untuk Tahun 2017 adalah :
1. Penyusunan laporan capaian kinerja dan
iktisar realisasi kinerja SKPD Tujuan umum agar Pengembangan Sistem Pelaporan
Capaian Kinerja dan Keuangan meningkat. Tujuan Khusus : tersusunnya pelaporan
Keuangan di Kota Pariaman tahun 2017. Sasaran Kegiatan ini adalah: Belanja
Barang dan Jasa : ATK, Cetak dan Penggandaan, Makan Minum Rapat, Perjalanan
Dinas dalam daerah. Hasil Kegiatan, dimana telah tersusunnya 4 dokumen (laporan
keuangan 2017, Lakip 2017 , dan Renja Bappeda 2018 dan LKPJ/LPPD). Dana yang
tersedia Rp 30.000.000, terserap untuk kegiatan ini Rp 25.280.00 (84,27 %)
dengan pencapaian fisik kegiatan 100 %.
2. Kegiatan Penyusunan Rancangan RKPD.
Tujuan Penyusunan dokumen untuk mewujudkan sinergitas, perencana, penganggaran,
pelaksanaan dan pengawasan pembangunan,antar sector pembangunan serta
mewujudkan efisiensi lokasi sumber daya dalam pembangunan daerah. Sasaran
Kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen Perencanaan pembangunan dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun kota , Hasil Kegiatan tersedianya Perwako RKPD Tahun 2017
Dana tersedia Rp. 206.500.000,- dana yang terserap untuk kegiatan ini adalah
201.459.600,- (97,56 %) Dan pencapaian fisik kegiatan 100%.
3. Fasilitasi Penyusunan RPJM Des dan RKP
Desa Kegiatan ini bertujuan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Maka
seluruh Perencanaan dan Pembangunan Desa harus mengacu pada Undang-Undang
tersebut. Kegiatan ini muncul untuk menindak lanjuti dalam hal Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Desa yang meliputi Rencana Pembnagunan Jangka Menengah
( RPJMDes ) 6 Tahun dan Rencana Kerja Pemerintah ( RKP Des ) 1 Tahun dan
mengacu pada RPJM Kabupaten/Kota. Dokumen Perencanan Pembangunan Desa ini
merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh Desa dalam mendapatkan Dana Desa yang
bersumber pada Dana APBN, Dana Desa bisa cair apabila Desa telah membuat
RPJMDes dan RKPDes. Sasaran Kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen RPJM Desa
dan RKPDes untuk 55 Desa di Kota Pariaman. Hasil Kegiatan ini adalah
tersedianya dokumen RPJM Desa yang dijadikan sebagai acuan bagi Desa dalam
menyusun perencanaan Desa Lainnya seperti RKP Desa. Dana yang tersedia Rp.
178.800.000,- Dana yang terserap untuk kegiatan ini adalah Rp. 167.224.150,-
(93,53 %) sedangkan pencapaian fisik kegiatan 100%.
4. Pengelolaan Data AMPL Berbasis Rumah
Tangga. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan data kondisi real air
minum dan sanitasi Kota Pariaman yang telah disepakati secara nasional serta
menyediakan data yang dapat diupdate sesuai perkembangan kondisi sehingga data
bersifat dinamis (up to date) melalui system nawasis. Sasaran dari kegiatan ini
adalah terlaksananya Pengelolaan Data AMPL Berbasis Rumah Tangga . Hasil
Kegiatan ini adalah tersedianya data tentang AMPL untuk 4 Kecamatan. Dana yang
tersedia Rp. 143.550.000,- terserap untuk kegiatan ini adalah Rp. 48.491.400,-
(33,78 %) Sedangkan pencapaian fisik kegiatan 40 %.
Dari
penjelasan diatas dapat kita lihat bahwa kinerja kuanga Bapped kot pariaman
pada Tahun 2017 cukup baik, namun masih
ada beberapa kegiatan yang realisasi nya kurang dari 65% dan adapun kegiatan
yang pencapaian target keuangan dibawah 65 % adalah Kegiatan Pengelolaan data
AMPL berbasis Rumah Tangga dengan realisasi keuangan sebesar 33,78 %. Hal ini
disebabkan 1) Tidak jadi nya pusat melaksanakan pengapdatetan data AMPL
berbasis Rumah tangga sementara data pusat ini berkaitan dengan Data APML
Berbasis Rumah Tangga di Kota Pariaman akibatnya secara otomatsi kegiatan
pengelolaan Data AMPL Berbasis Rumah Tangga di Kota Pariaman tidak dapat
dilaksanakan secara utuh hanya sebagian kecil dari seluruh tahapan pekerjaan
yang dapat dilaksanakan. Untuk mengatasi kendala dan hambatan tersebut
diperlukan adanya koordinasi yang intensif dari unit kerja dan penambahan
kelengkapan sarana / fasilitas penunjang kegiatan, pemeriksaan dan pelaporan
sesuai dengan yang diharapkan.
MAHASISWA
ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SIDOARJO