Selasa, 12 Desember 2017

AKUNTABILITAS KINERJA PEMDA KOTA PARIAMAN



ANALISIS AKUNTABILITAS KINERJA PEMDA
KABUPATEN PARIAMAN 2017
DEWI AYU LAILIYATI

Akuntabilitas merupakan kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban kinerja dan tindakan seorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi. Sedangkan kinerja itu sendiri merupakan hal mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program/kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi. Oleh sebab itu, maka Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan organisasi.
Permasalahan anggaran di Bappeda juga berkaitan dengan belum di milikinya Analisis Standar Biaya (ASB) untuk Program/kegiatan yang dilaksanakan, sehingga tidak ada standar baku yang dapat diterapkan dalam alokasi anggaran untuk tiap Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan maupun kegiatan kajian, sehingga penentuan alokasi anggaran untuk kegiatan tersebut tidak memiliki dasar yang secara normative maupun akademik dapat dipertanggungjawabkan.
Strategi dan arah kebijakan merupakan rumusan perencanaan komperhensif tentang bagaimana SKPD mencapai tujuan dan sasaran dengan efektif dan efisien. Dengan pendekatan yang komprehensif, strategi juga dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan tranformasi, reformasi, dan perbaikan kinerja birokrasi. Perencanaan strategic tidak saja mengagendakan aktivitas pembangunan, tetapi juga segala program yang mendukung dan menciptakan layanan masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan baik, termasuk di dalamnya upaya memberbaiki kinerja dan kapasitas birokrasi, system manajemen, dan pemanfaatan teknologi informasi. Perumusan strategi harus lebih bersifat makro, sehingga strategi merupakan cara mencapai tujuan dan sasaran yang dijabarkan ke dalam kebijakan-kebijakan dan program-program.
Untuk dapat mengukur keberhasilan dari implementasi Rencana Stratejik Tahun 2017 di atas, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pariaman menetapkan target untuk masing-masing sasaran yang harus dicapai, target ini seharusnya dituangkan dalam dokumen Rencana Kinerja (Performance Plan) Tahun 2017, karena dokumen tersebut belum dibuat maka penetapan Indikator Kinerja Sasaran dilakukan bersamaan dengan penyusunan LAKIP 2017 ini.
Dokumen yang dijadikan referensi untuk penyusunan dokumen penetapan kinerjaatau perjanjian kinerja pada umumnya adalah dokumen-dokumen perencanaan, yaitu dokumen perencanaan strategis, perencanaan kinerja tahunan, Rencana Kerja dan Anggaran dan rencana kerja unit kerja. Dokumen-dokumen tersebut haruslah tetap menjadi acuan unit kerja yang bersangkutan dalam menyusun dokumen penetapan kinerja. Sedangkan Khusus mengenai penetapan target kinerja harus mempertimbangkan beberapa data historis tahuntahun sebelumnya dan informasi lainnya yang relevan tentang kekuatan sumberdaya yang dimiliki oleh unit kerja.
Pertama, Dokumen rencana strategis haruslah tetap menjadi acuan dalam mencapai target lima tahunan. Dan untuk penyusunan perjanjian kinerja atau kontrak kinerja tahun yang akan datang, diperlukan kembali peninjauan target kinerja pada tahun yang direncanakan dalam Renstra dan kemudian dilakukan penalaahan kembali apakah masih relevan dan masih aktual target tersebut, apakah harus diubah, dalam arti dikurangi atau ditambah sehingga target kinerja pada tahun yang diperjanjikan lebih realitas.
Kedua, dokumen resmi IKU (Indikator Kinerja Utama) yang telah ditetapkan oleh pimpinan instansi perlu mendapat perhatian dalam penyusunan dokumen penetapan kinerja. Sejumlah IKU yang telah menjadi ukuran keberhasilan organisasi dan unit-unit kerjanya haruslah direncanakan pencapaiannya dalam setiap tahun berjalan. Karena yang semestinya diperjanjikan di dalam dokumen penetapan kinerja tentulah yang menjadi ukuran keberhasilan unit tersebut. Jadi pada intinya yang dipentingkan untuk dilakukan pengukuran kinerja adalah pengukuran kinerja dari pencapaian IKU unit kerja yang bersangkutan.
Ketiga, Rencana Kinerja Tahunan (RKT) merupakan dokumen yang perlu dijadikan referensi karena didalamya berisi target kinerja tahun yang direncanakan. Jika RKT ini secara resmi disusun oleh unit kerja dan disepakati dalam penyusunan, tentulah menjadi dokumen yang berharga untuk melihat kembali target kinerja tahun yang direncanakan . Jika target kinerja tahun yang direncanakan ini sudah cukup realistis, maka dalam penyusunan dokumen penetapan kinerja atau kontrak kinerja tinggal memakainya, karena informasi target kinerja sudah ada dalam dokumen RKT.
Keempat, dokumen RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) patut dijadikan acuan, karena mungkin saja target kinerja unit kerja juga ada secara eksplisit dicantumkan didalamnya. Dan tentulah target kinerja ini yang disediakan anggaranya. Oleh karena itu, dokumen RKA menjadi penting karena target kinerja yang harus dicapai didalam RKA dianggap sudah harus bisa diwujudkan karena ada dana anggaran untuk merealisasikannya. Kemudian jika dokumen-dokumen tersebut diatas, yaitu Renstra, RKT, RKA kemudian memuat target kinerja yang berbeda-beda, maka dalam penyusunan perjanjian kinerja haruslah dibicarakan terlebih dahulu di unit kerja yang bersangkutan dan kemudian dibicarakan juga dengan atasan unit kerja tersebut, agar target kinerja yang dicantumkan didalam dokumen penetapan kinerja memang sudah cukup realistis.
Adapun metodologi pencapaian kinerja Bappeda Kota Pariaman dengan melakukan metodologi skala pengukuran untuk masing-masing indikator kinerja pada kegiatan yang dilakukan tahun 2016 yang didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 2000 ditetapkan dengan indikator kinerja yaitu input (masukan), output (keluaran), outcome (hasil), benefit (manfaat) dan impact (dampak). Namun demikian belum seluruh indicator dapat diukur capaian kinerjanya, khususnya indikator outcome (hasil), benefit (manfaat) dan impact (dampak). Hambatan utama yang dijumpai dalam penyusunan lakip 2016 ini adalah data kinerja belum sepenuhnya dapat dikumpulkan dan tersedia dengan baik, akibatnya tidak seluruh kegiatan yang dilaksanakan terlihat kinerja outcomenya. Pada tahun mendatang perlu dirumuskan lagi indikator kinerja yang menggambarkan kondisi nyata yang diharapkan. Pengukuran capaian kinerja sasaran, dilakukan dengan menggunakan metode membandingkan antara rencana kinerja (performence plan) yang diinginkan dengan realisasi kinerja (performence result) yang dicapai organisasi.
Analisa pencapaian kinerja Bappeda Kota Pariaman untuk Tahun 2017 adalah  :
1.         Penyusunan laporan capaian kinerja dan iktisar realisasi kinerja SKPD Tujuan umum agar Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan meningkat. Tujuan Khusus : tersusunnya pelaporan Keuangan di Kota Pariaman tahun 2017. Sasaran Kegiatan ini adalah: Belanja Barang dan Jasa : ATK, Cetak dan Penggandaan, Makan Minum Rapat, Perjalanan Dinas dalam daerah. Hasil Kegiatan, dimana telah tersusunnya 4 dokumen (laporan keuangan 2017, Lakip 2017 , dan Renja Bappeda 2018 dan LKPJ/LPPD). Dana yang tersedia Rp 30.000.000, terserap untuk kegiatan ini Rp 25.280.00 (84,27 %) dengan pencapaian fisik kegiatan 100 %.
2.         Kegiatan Penyusunan Rancangan RKPD. Tujuan Penyusunan dokumen untuk mewujudkan sinergitas, perencana, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan,antar sector pembangunan serta mewujudkan efisiensi lokasi sumber daya dalam pembangunan daerah. Sasaran Kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen Perencanaan pembangunan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kota , Hasil Kegiatan tersedianya Perwako RKPD Tahun 2017 Dana tersedia Rp. 206.500.000,- dana yang terserap untuk kegiatan ini adalah 201.459.600,- (97,56 %) Dan pencapaian fisik kegiatan 100%.
3.         Fasilitasi Penyusunan RPJM Des dan RKP Desa Kegiatan ini bertujuan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Maka seluruh Perencanaan dan Pembangunan Desa harus mengacu pada Undang-Undang tersebut. Kegiatan ini muncul untuk menindak lanjuti dalam hal Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa yang meliputi Rencana Pembnagunan Jangka Menengah ( RPJMDes ) 6 Tahun dan Rencana Kerja Pemerintah ( RKP Des ) 1 Tahun dan mengacu pada RPJM Kabupaten/Kota. Dokumen Perencanan Pembangunan Desa ini merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh Desa dalam mendapatkan Dana Desa yang bersumber pada Dana APBN, Dana Desa bisa cair apabila Desa telah membuat RPJMDes dan RKPDes. Sasaran Kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen RPJM Desa dan RKPDes untuk 55 Desa di Kota Pariaman. Hasil Kegiatan ini adalah tersedianya dokumen RPJM Desa yang dijadikan sebagai acuan bagi Desa dalam menyusun perencanaan Desa Lainnya seperti RKP Desa. Dana yang tersedia Rp. 178.800.000,- Dana yang terserap untuk kegiatan ini adalah Rp. 167.224.150,- (93,53 %) sedangkan pencapaian fisik kegiatan 100%.
4.         Pengelolaan Data AMPL Berbasis Rumah Tangga. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan data kondisi real air minum dan sanitasi Kota Pariaman yang telah disepakati secara nasional serta menyediakan data yang dapat diupdate sesuai perkembangan kondisi sehingga data bersifat dinamis (up to date) melalui system nawasis. Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya Pengelolaan Data AMPL Berbasis Rumah Tangga . Hasil Kegiatan ini adalah tersedianya data tentang AMPL untuk 4 Kecamatan. Dana yang tersedia Rp. 143.550.000,- terserap untuk kegiatan ini adalah Rp. 48.491.400,- (33,78 %) Sedangkan pencapaian fisik kegiatan 40 %.
Dari penjelasan diatas dapat kita lihat bahwa kinerja kuanga Bapped kot pariaman pada Tahun 2017  cukup baik, namun masih ada beberapa kegiatan yang realisasi nya kurang dari 65% dan adapun kegiatan yang pencapaian target keuangan dibawah 65 % adalah Kegiatan Pengelolaan data AMPL berbasis Rumah Tangga dengan realisasi keuangan sebesar 33,78 %. Hal ini disebabkan 1) Tidak jadi nya pusat melaksanakan pengapdatetan data AMPL berbasis Rumah tangga sementara data pusat ini berkaitan dengan Data APML Berbasis Rumah Tangga di Kota Pariaman akibatnya secara otomatsi kegiatan pengelolaan Data AMPL Berbasis Rumah Tangga di Kota Pariaman tidak dapat dilaksanakan secara utuh hanya sebagian kecil dari seluruh tahapan pekerjaan yang dapat dilaksanakan. Untuk mengatasi kendala dan hambatan tersebut diperlukan adanya koordinasi yang intensif dari unit kerja dan penambahan kelengkapan sarana / fasilitas penunjang kegiatan, pemeriksaan dan pelaporan sesuai dengan yang diharapkan.

MAHASISWA ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO